Artis peran Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk, pada hari ini, Kamis (7/1/2026), resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang setelah mendapatkan program cuti bersyarat. Statusnya kini beralih dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.
Pengawasan Ketat Bapas Tangerang
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Ijonk akan berada di bawah bimbingan Bapas Tangerang hingga 8 Maret 2026. Selama periode ini, pembimbing kemasyarakatan (PK) akan mengatur berbagai bentuk bimbingan wajib lapor.
“Pembimbing kemasyarakatan (PK) inilah yang akan mengatur bimbingan wajib lapor, seperti sekarang seminggu sekali, selanjutnya nanti PK yang akan mengatur apakah pertemuan langsung atau online,” ujar Rika kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Rika menambahkan bahwa PK tidak hanya memantau kepatuhan Ijonk terhadap aturan wajib lapor, tetapi juga akan memberikan peringatan terkait larangan yang harus dipatuhi.
“Nanti PK, yang pasti PK juga akan mengingatkan apa saja yang tidak boleh dilanggar baik itu umum maupun khusus, termasuk salah satunya adalah apabila melakukan tindak pidana lain yang dapat mengakibatkan dicabut,” jelasnya.
Pelanggaran terhadap aturan umum maupun khusus, termasuk melakukan tindak pidana baru, dapat mengakibatkan dicabutnya status cuti bersyarat. Selain itu, ketidakpatuhan terhadap kewajiban wajib lapor atau bimbingan juga dapat menjadi klausul pencabutan.
“Atau tidak mematuhi aturan-aturan seperti wajib lapor atau bimbingan, nah itu bisa menjadi klausul lagi cuti bersyarat. Pembimbingan dilakukan sampai 8 Maret 2026,” lanjut Rika.
Vonis dan Pasal yang Dilanggar
Jonathan Frizzy sebelumnya divonis delapan bulan penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut terkait dengan kepemilikan cartridge vape yang berisi obat keras.






