Berita

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid, Apa Artinya?

Advertisement

Polri mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atau pemberitahuan merah terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Riza Chalid. Pemberitahuan ini telah terbit sejak 23 Januari 2026.

Penerbitan Red Notice

“Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026). Ia menambahkan bahwa Polri berkoordinasi dengan institusi di luar negeri dan dalam negeri setelah red notice tersebut diterbitkan. “Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ucapnya.

Brigjen Untung, didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa red notice Riza Chalid telah disebar ke 196 negara anggota Interpol. Hal ini diharapkan dapat membantu pencarian Riza Chalid di seluruh dunia. “Untuk red notice ini disebar ke 196 member country, dan tentunya menjadi pengawasan dari 196 member country,” ujarnya.

Apa Itu Red Notice?

Dikutip dari laman resmi Interpol, red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. Pemberitahuan ini didasarkan pada surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara pemohon.

Negara-negara anggota Interpol menerapkan hukum mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan menangkap seseorang yang masuk dalam daftar red notice. Red notice berisi dua jenis informasi utama:

  • Informasi identifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, ciri fisik (warna rambut dan mata), foto, dan sidik jari jika tersedia.
  • Informasi mengenai kejahatan yang mereka lakukan, yang biasanya mencakup tindak pidana berat seperti pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, atau perampokan bersenjata.

Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota dan harus sesuai dengan konstitusi serta aturan Interpol.

Prosedur Penerbitan Red Notice

Penerbitan red notice terhadap seseorang harus melalui koordinasi dengan Interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia. Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak menanggapi surat perintah penangkapan, tahapan selanjutnya adalah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Advertisement

Jika tersangka berada di luar negeri, kepolisian akan bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice. Negara peminta harus menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan kepada Interpol. Setelah Interpol menerima surat penerbitan red notice, informasi tersebut akan disebarkan kepada negara anggota lainnya, sehingga membatasi pergerakan tersangka di luar negeri dan memfasilitasi penangkapan.

Penting untuk dicatat bahwa status seseorang dalam kategori red notice bukanlah perintah penangkapan dari Interpol, melainkan permintaan dari negara bersangkutan. Interpol hanya memberikan informasi kepada negara anggota bahwa orang tersebut dicari oleh suatu negara berdasarkan surat perintah penahanan.

Kasus Riza Chalid

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Ia diduga berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus dugaan korupsi ini, yang melibatkan subholding dan kontraktor PT Pertamina, diduga terjadi pada periode 2018-2023. Total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, padahal perusahaan tersebut belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement