Berita

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buron Kasus Minyak Riza Chalid

Advertisement

Badan Kriminalitas Internasional (Interpol) secara resmi telah menerbitkan red notice terhadap Muhammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Penerbitan red notice ini telah berlaku sejak Jumat, 23 Januari 2026.

Koordinasi Penegakan Hukum

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi penerbitan red notice tersebut dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/2/2026). Ia menyatakan bahwa Polri akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum di tingkat internasional maupun domestik untuk mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.

“Kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ujar Brigjen Untung.

Advertisement

Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (10/7/2025). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, yang terjadi antara periode 2018 hingga 2023. Riza Chalid, yang disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, meskipun perusahaan tersebut belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Hingga kini, total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan korupsi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun, yang mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement