Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah dilengkapi dengan mekanisme pengaman. Hal ini untuk memastikan bahwa individu yang hanya menyampaikan kritik tidak akan dipidana.
KUHP dan KUHAP Baru Dilengkapi Pengaman
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi KUHP baru yang dapat mempidanakan seseorang karena mengkritik pejabat, Habiburokhman menyatakan sebaliknya. Ia menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru justru dirancang untuk melindungi kebebasan berekspresi.
“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Sabtu (3/1/2026).
Aturan Pengaman dalam KUHP dan KUHAP
Habiburokhman merinci beberapa aturan pengaman yang tertanam dalam KUHP dan KUHAP baru:
- Pasal 53 ayat (2) KUHP: Mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum. “Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum, dalam posisi begitu maka hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,” jelasnya.
- Pasal 54 ayat (1) huruf C KUHAP: Mewajibkan hakim untuk menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. “Jika di sikap batin terdakwa mengkritik, bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut,” katanya.
- Pasal 246 KUHAP: Memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan. “Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa. Perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” terangnya.
Dengan adanya aturan-aturan ini, Habiburokhman berharap masyarakat tidak perlu khawatir akan konsekuensi hukum ketika menyampaikan kritik yang membangun kepada pemerintah atau pejabat publik.






