Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan penjelasan mendalam mengenai keputusan lembaganya dalam memilih Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies Kadir akan menggantikan posisi Inosentius Samsul yang mendapat penugasan lain.
Alasan Penggantian dan Proses Uji Kelayakan
Habiburokhman menyatakan bahwa penggantian ini diperlukan karena Inosentius Samsul harus mengisi jabatan lain yang lowong per tanggal 3 Februari mendatang. Ia menekankan bahwa proses uji kelayakan dan pemilihan Adies Kadir telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serupa dengan proses pemilihan Arsul Sani sebelumnya.
“Karena Pak Inosentius Samsul mendapat penugasan lain, maka harus ada calon baru untuk mengisi jabatan hakim MK yang lowong tanggal 3 Februari besok,” ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Selasa (27/1/2025).
Komisi III DPR berupaya untuk menghindari kekosongan jabatan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. “Proses fit and proper test dan pemilihan Pak Adies Kadir sudah dilakukan sesuai dengan UU MK dan peraturan perundang-undangan terkait. Kami tidak ingin terjadi kekosongan hakim konstitusi tanggal 3 Februari besok,” tegasnya.
Penilaian Kompetensi Adies Kadir
Mengenai penilaian kompetensi Adies Kadir, Habiburokhman mengakui bahwa setiap anggota Komisi III DPR memiliki pandangan masing-masing. Namun, secara umum, Adies dinilai memiliki rekam jejak yang kuat di bidang hukum.
“Tapi, yang jelas, beliau pengalaman sebagai advokat puluhan tahun, sebagai anggota Komisi Hukum juga sudah belasan tahun. Beliau juga doktor hukum dan profesor kehormatan,” imbuh Habiburokhman, menyoroti latar belakang Adies.
Penetapan dalam Rapat Paripurna
Proses penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK secara resmi dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa.
Awalnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan pergantian calon hakim MK yang diusulkan oleh DPR. Sebelumnya, DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK pengganti Arief Hidayat. Selanjutnya, Saan Mustopa menanyakan persetujuan anggota Dewan yang hadir.
“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.
Para peserta rapat paripurna kompak menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dengan jawaban serentak, “Setuju.”






