Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut 16 nyawa di Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. YLKI menilai petinggi perusahaan memegang tanggung jawab atas kelalaian operasional bus.
YLKI Desak Tanggung Jawab Penuh Perusahaan
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan apresiasinya kepada penegak hukum yang telah menetapkan tersangka dari jajaran petinggi perusahaan. “YLKI mengapresiasi penegak hukum yang telah menetapkan tersangka petinggi perusahaan. Memang pantas petinggi perusahaan mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan kelalaiannya atas operasional bus,” ujar Rio kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Lebih lanjut, YLKI mendesak PT Cahaya Pariwisata Transportasi untuk bertanggung jawab secara moril maupun materiil kepada seluruh korban. Perusahaan juga diminta memberikan pendampingan psikologis bagi para korban yang selamat. “YLKI mendesak perusahaan bertanggung jawab baik secara moril maupun materiil kepada korban kecelakaan. Serta perlu pendampingan psikologis apabila ada korban/penumpang yang selamat,” tambah Rio.
Evaluasi Pengawasan Transportasi Menjadi Kunci
Rio Priambodo menekankan bahwa kecelakaan ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan tata kelola transportasi. Ia menyoroti masih banyaknya bus yang tidak layak jalan namun tetap beroperasi. “Kecelakaan ini merupakan pukulan telak kepada pemerintah untuk mengevaluasi pengawasan tata kelola transportasi. Masih ada bus yang tidak layak jalan tapi bisa beroperasi merupakan bentuk kecolongan pengawasan dari pemerintah terhadap operator bus,” ungkapnya.
YLKI mendorong adanya pembenahan menyeluruh terhadap aspek pengawasan keselamatan dari pemerintah kepada operator bus. Hal ini penting sebagai antisipasi menghadapi persiapan mudik Lebaran 2026, di mana kelayakan armada bus harus menjadi prioritas utama. “Pembenahan secara menyeluruh pengawasan aspek keselamatan dari pemerintah ke operator bus sebagai antisipasi persiapan mudik 2026,” pungkasnya.
Kronologi Penetapan Tersangka Dirut Bus Cahaya
Ahmad Warsito ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi. Ia diduga mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), namun tetap mengizinkan bus tersebut beroperasi.
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menjelaskan, “Rute Bogor-Jogja beroperasi sejak 2022, tapi sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek sehingga PT Cahaya Wisata Transportasi sejak 2022 dengan rute Bogor-Jogja beroperasi secara ilegal.”
Selain itu, AW juga tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dengan tidak melengkapi sabuk pengaman di setiap kursi penumpang sesuai Permenhub Nomor 74 Tahun 2021. Sopir bus bahkan hanya dilatih memarkirkan kendaraan di garasi sebelum diperintahkan membawa penumpang.
AW dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Dampak Kecelakaan dan Tersangka Lainnya
Kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans terjadi di Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Desember 2025, yang menewaskan 16 orang. Sopir bus, Gilang, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk terkait kepemilikan SIM palsu.
Pengembangan kasus ini mengungkap adanya pelaku lain dalam pembuatan SIM palsu, yaitu Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026 sesuai Pasal 392 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat terhadap fakta autentik.
