Berita

Bus Maut Krapyak: Polisi Ungkap SIM Palsu dan Izin Trayek Bodong PT Cahaya Wisata

Advertisement

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Semarang mengungkap sejumlah kejanggalan di balik kecelakaan maut bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Desember 2025. Hasil penyidikan menemukan perbedaan nomor rangka bus, nomor polisi yang tidak sesuai, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir yang ternyata palsu.

Kejanggalan Identitas dan Perizinan

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, menjelaskan bahwa nomor pelat nomor polisi bus tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin yang tertera pada kendaraan. Selain itu, izin yang dimiliki oleh perusahaan bus tersebut ternyata tidak sesuai dengan operasionalnya.

“Adanya perbedaan pelat nopol dengan nomor rangka dan nomor mesin bus yang laka, sekaligus izin yang dimiliki oleh perusahaan bus tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut,” kata Syahduddi saat jumpa pers di kantornya, Rabu (18/2/2026).

Lebih lanjut, Syahduddi menuturkan bahwa material SIM B1 Umum yang dimiliki sopir bus berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Sat Lantas Polrestabes Semarang. Hal ini mengindikasikan bahwa SIM yang digunakan sopir bus tersebut adalah palsu.

“Dugaan SIM B1 Umum yang digunakan sopir bus merupakan SIM B1 Umum palsu,” jelasnya.

Perusahaan Bus Tak Penuhi Standar Keselamatan

Penyelidikan juga mengungkap bahwa pemilik bus tidak melakukan pengecekan terhadap perizinan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan bus. PT Cahaya Wisata Transportasi, perusahaan bus yang mengalami kecelakaan, ternyata tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang atau izin trayek.

Dari total 12 bus yang dimiliki PT Cahaya Wisata Transportasi, hanya empat bus yang dilengkapi kartu pengawasan dari Kementerian Perhubungan dengan trayek Palembang-Blitar. Bus yang mengalami kecelakaan di Tol Krapyak tidak termasuk dalam armada yang memiliki izin tersebut.

Advertisement

“PT Cahaya Wisata Transportasi memiliki 12 bus. Dari 12 bus tersebut hanya empat yang memiliki kartu pengawasan dengan trayek Palembang-Blitar. Sedangkan untuk 8 unit bus lain tidak memiliki izin KPS termasuk yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Semarang,” imbuhnya.

Imbauan Keselamatan Menjelang Mudik

Menyikapi temuan ini, Kombes Syahduddi mengimbau para pengusaha transportasi untuk memastikan keselamatan penumpang. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan demi keselamatan bersama, terutama menjelang periode mudik Hari Raya Idul Fitri.

“Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri, kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali,” ujarnya.

Syahduddi menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa keadilan bagi semua pihak terkait peristiwa kecelakaan tersebut.

“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” sambungnya.

Kecelakaan bus Cahaya Trans di Tol Krapyak pada Desember 2025 lalu merenggut nyawa 16 orang penumpang.

Advertisement