Berita

Bus Cahaya Trans Beroperasi Ilegal Sejak 2022, Tewaskan 16 Orang di Tol Krapyak

Advertisement

Kecelakaan maut yang melibatkan bus Cahaya Trans di Tol Krapyak, Jawa Tengah, pada Desember 2025, yang menewaskan 16 orang, mengungkap fakta mengejutkan. Polrestabes Semarang menyatakan bus tersebut telah beroperasi secara ilegal tanpa izin trayek sejak tahun 2022.

Operasi Ilegal Tanpa Izin Trayek

Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, dalam rilis kasus pada Rabu (18/2/2026), mengungkapkan bahwa bus dengan rute Bogor-Yogyakarta tersebut tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan (KPS). Hal ini terungkap setelah polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka baru, yaitu Ahmad Warsito (AW) selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi.

“Mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin untuk tetap beroperasional walaupun dari kepala operasional sudah melaporkan kepada tersangka AW,” ujar Syahduddi.

Ia menambahkan, “Rute Bogor-Jogja beroperasi sejak tahun 2022 namun sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek sehingga PT. Cahaya wisata transportasi sejak tahun 2022 illegal beroperasi dengan rute Bogor-Jogja.”

Kelalaian dalam Perekrutan Sopir

Lebih lanjut, Syahduddi membeberkan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian dalam proses perekrutan sopir. Tersangka AW dinilai tidak membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memadai, terutama dalam hal pengecekan keabsahan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Advertisement

“Hasil penyidikan Sat Lantas Polrestabes Semarang bahwa penyebab kecelakaan karena human error, dalam hal ini tersangka AW tidak membuat SOP dalam hal perekrutan supir bus salah satunya pengecekan keabsahaan SIM yang dimana untuk memperoleh SIM B1 umum wajib memilki SIM A (melakukan pengecekan ke instansi terkait),” jelasnya.

Imbauan Keselamatan Menjelang Mudik

Menyikapi insiden tersebut, Syahduddi mengimbau para pengusaha transportasi untuk memprioritaskan keselamatan penumpang. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, terutama menjelang momen mudik Hari Raya Idul Fitri.

“Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri, kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali,” tuturnya.

Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa keadilan. “Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” tutupnya.

Advertisement