Berita

Buron Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Terdeteksi Bersembunyi di Negara ASEAN

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus keberadaan Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, yang kini terdeteksi berada di salah satu negara anggota ASEAN. Informasi ini muncul setelah Riza Chalid resmi masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 23 Januari 2026.

Riza Chalid Jadi Buron Internasional

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak 10 Juli 2025. Ia diduga berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2018-2023. Kasus ini melibatkan dugaan penyepakatan kerja sama ilegal penyewaan terminal BBM tangki Merak yang dilakukan dengan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, meskipun perusahaan tersebut belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.

Hingga kini, total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 285 triliun, baik dari kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara. Riza Chalid juga terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Koordinasi dengan Negara Setempat

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya informasi mengenai keberadaan Riza Chalid di salah satu negara ASEAN. “Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.

Advertisement

Meskipun demikian, Anang belum dapat memastikan negara mana Riza Chalid bersembunyi. Ia menjelaskan bahwa penerbitan red notice oleh Interpol akan sangat membatasi ruang gerak Riza Chalid. “Yang jelas, terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara yang terikat dengan Interpol,” jelasnya.

Anang menambahkan bahwa penerbitan red notice tidak serta-merta memungkinkan Kejagung untuk langsung melakukan penangkapan. Proses penangkapan dan pemulangan Riza Chalid akan melibatkan koordinasi intensif dengan otoritas negara setempat, mengingat adanya kedaulatan hukum dan sistem hukum yang berbeda di setiap negara. “Ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum. Yang jelas, nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait,” pungkas Anang.

ASEAN sendiri terdiri dari 11 negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Timor Leste. Pihak Kejagung masih terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya membawa Riza Chalid ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement