Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya buka suara mengenai alasan di balik seringnya ia tidak hadir dalam persidangan. Ia mengaku menderita penyakit yang membuatnya harus beristirahat dan menjalani pemulihan sejak awal tahun 2025.
Kondisi Kesehatan Memburuk
Anwar Usman menceritakan bahwa kondisi kesehatannya menurun drastis pada awal 2025. “Saya itu awal tahun 2025, ya, itu betul-betul saya baru pernah merasakan sakit, itu boleh dibilang saya jatuh, ya bukan pingsan lagi, sudah-sudah lupa sama sekali, saya pikir sudah hilang sudah saya,” ungkap Anwar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/1/2026).
Akibat kondisi tersebut, Anwar Usman harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Ia memperkirakan masa pemulihannya akan memakan waktu antara satu hingga dua tahun. “Akhirnya dibawa ke rumah sakit dan tidak ada kata lain, harus diopname,” ujar Anwar. “Bukan hanya istirahat. Istirahat jelas, dan perawatan pemulihan antara 1 sampai 2 tahun,” tambahnya.
Rutinitas Pengobatan
Untuk menjaga kondisinya, Anwar Usman harus mengonsumsi obat secara rutin. Ia mengungkapkan bahwa dirinya minum obat tiga hingga empat kali sehari. “Dan itu terus terang jarang yang tahu bahwa saya itu tiap hari, tiga kalo sehari bahkan ada yang empat kali untuk minum obat. Nah itu ada contoh di kotak obat. Jadi ya kebetulan saya juga terima kasih biar jelas ya. Itu ada. Nah inilah contoh obat. Ini bukan, bukan, mohon maaf ya, bukan dijadikan alasan,” katanya sambil menunjukkan obatnya.
Dedikasi Karier Hakim
Meskipun sedang dalam masa pemulihan, Anwar Usman menegaskan komitmennya terhadap profesi hakim. Ia mengklaim tidak pernah mengambil cuti selama 40 tahun berkarier, baik di Mahkamah Agung (MA) maupun MK. “Saya ini orang yang saya sudah dari tahun ’85 ya, sudah hampir 40 tahun jadi hakim tidak pernah yang namanya cuti, insyaallah nggak pernah. Baik sewaktu menjadi Kepala Biro Kepegawaian di Mahkamah Agung eselon 2, naik ke eselon 1 Kepala Badan Litbang di MA. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, saya untuk bangsa dan negara tidak ada istilah nanti dulu,” imbuhnya.
Peringatan dari MKMK
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Peringatan ini diberikan terkait dengan catatan ketidakhadiran Anwar dalam sejumlah rapat dan persidangan MK sepanjang tahun 2025.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan. MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 yang berisi surat peringatan untuk Anwar Usman, memantau pelaksanaan kode etik, termasuk kehadiran hakim dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
Data yang dipaparkan Palguna menunjukkan bahwa Anwar Usman memiliki tingkat ketidakhadiran terbanyak di antara hakim konstitusi lainnya. Dari total 589 kali sidang pleno yang digelar MK pada 2025, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan absen dalam 81 sidang. Ia juga tidak hadir dalam 32 dari total 160 sidang panel yang diselenggarakan.






