Berita

Anwar Usman Terima Surat Peringatan dari MKMK Akibat Sering Absen Sidang Mahkamah Konstitusi

Advertisement

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan menerima surat peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Surat tersebut dikeluarkan lantaran Anwar Usman tercatat kerap tidak menghadiri rapat dan sidang MK sepanjang tahun 2025.

Surat Peringatan dari MKMK

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan perihal surat peringatan ini saat membacakan catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK tahun 2025. Ia menyatakan bahwa MKMK berupaya menjaga kehormatan MK secara proaktif.

“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna, mengutip situs resmi MK.

Palguna juga mengingatkan para hakim MK mengenai potensi penilaian masyarakat terhadap pelanggaran etik akibat aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial dan kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas MK.

Tingkat Kehadiran Anwar Usman

Surat peringatan dengan nomor 41/MKMK/12/2025 ditujukan kepada Anwar Usman. Surat tersebut memantau pelaksanaan kode etik, khususnya kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Data yang dipaparkan Palguna menunjukkan Anwar Usman memiliki tingkat ketidakhadiran terbanyak. Dari 589 kali sidang pleno yang digelar MK sepanjang 2025, Anwar hadir 508 kali dan absen 81 kali. Ia juga tidak hadir 32 kali dari 160 sidang panel, serta 32 kali dari total rapat permusyawaratan hakim (RPH). Persentase kehadirannya secara keseluruhan adalah 71%.

Advertisement

Meskipun demikian, Palguna tidak merinci penyebab ketidakhadiran Anwar Usman. Sebelumnya, MK pernah menyatakan bahwa Anwar Usman tidak dapat hadir dalam sejumlah persidangan karena sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Laporan Kinerja MKMK

Dalam laporan kinerja MKMK, Palguna menyebutkan bahwa MKMK telah menyelenggarakan 16 rapat dan empat persidangan sepanjang 2025. Terdapat enam laporan dari masyarakat dan dua temuan dari pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.

Namun, lima laporan dan satu temuan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Pihak pengadu telah diberikan penjelasan mengenai alasan tidak dipenuhinya syarat tersebut.

“Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai ‘Temuan’ karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” jelas Palguna.

Rekomendasi MKMK

MKMK memberikan dua rekomendasi kepada MK:

  • Pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
  • Pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Advertisement