Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Peringatan ini diberikan menyusul catatan ketidakhadiran Anwar Usman yang signifikan dalam berbagai rapat dan sidang selama tahun 2025.
Catatan Kinerja MKMK dan Tingkat Kehadiran Hakim
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan temuan ini saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang tahun 2025. Palguna menyatakan bahwa MKMK secara aktif berupaya menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi. “Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026).
MKMK juga mengingatkan para hakim konstitusi mengenai potensi penilaian negatif dari masyarakat terkait aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial dan kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan tugas MK. Hal ini berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran etik.
Surat Peringatan untuk Anwar Usman
Palguna secara spesifik menyebutkan bahwa MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 yang berisi surat peringatan untuk Hakim Konstitusi Anwar Usman. Surat tersebut memantau pelaksanaan kode etik, khususnya terkait kehadiran hakim dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Berdasarkan data yang dipaparkan, Anwar Usman tercatat memiliki tingkat ketidakhadiran tertinggi di antara para hakim. Dari total 589 kali sidang pleno yang digelar MK sepanjang 2025, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan absen dalam 81 sidang. Ia juga tidak hadir dalam 32 dari 160 sidang panel yang diselenggarakan. Selain itu, Anwar tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), dengan persentase kehadiran keseluruhan mencapai 71 persen.
Meskipun demikian, Palguna tidak merinci penyebab pasti ketidakhadiran Anwar Usman dalam persidangan tersebut. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pernah menyatakan bahwa Anwar Usman tidak dapat hadir dalam beberapa persidangan karena sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Laporan dan Rekomendasi MKMK
Dalam laporan kinerjanya, Palguna juga menyampaikan bahwa MKMK telah menyelenggarakan 16 rapat dan empat kali persidangan selama tahun 2025. Terdapat enam laporan dari masyarakat dan dua temuan dari pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Namun, lima laporan dan satu temuan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi.
Palguna menjelaskan bahwa laporan yang tidak memenuhi syarat tersebut ditanggapi dengan surat penjelasan kepada pelapor mengenai alasan tidak dipenuhinya syarat registrasi. “Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai ‘temuan’ karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” jelas Palguna.
MKMK juga memberikan dua rekomendasi penting kepada MK. Pertama, pembahasan konsep perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.






