Berita

Ammar Zoni Memohon Tak Dikembalikan ke Nusakambangan, Sebut Dirinya Bukan Penjahat Besar

Advertisement

Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, memohon agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Artis peran ini berargumen bahwa dirinya bukanlah seorang penjahat besar yang pantas ditempatkan di sana.

Permohonan Ammar Zoni

Permohonan tersebut disampaikan Ammar Zoni usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026). Ia merasa penempatan di Nusakambangan tidaklah proporsional baginya.

“Saya berharap tidak dibalikan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ gitu loh. Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu loh yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya gitu loh,” ujar Ammar Zoni, Jumat (30/1/2026).

Lebih lanjut, Ammar Zoni mengungkapkan harapannya untuk dapat diberikan kesempatan bertemu dengan keluarga. Ia mengaku belum banyak memiliki kesempatan untuk bersua dengan orang-orang terdekatnya.

“Saya belum diberikan waktu bertemu dengan orang terdekat saya, kecuali dari bapak kuasa hukum saya dan adik saya. Itu pun adik saya juga tidak sering gitu loh berkunjung. Makanya saya berharap seperti itu,” tuturnya.

Advertisement

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi. Jual-beli narkoba tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Advertisement