Berita

Aksi Asusila di Transjakarta: Dua Pria Onani, Disergap Penumpang Lain

Advertisement

Jakarta – Peristiwa tak senonoh terjadi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Dua pria berinisial HW dan FTR ditangkap setelah melakukan aksi onani di dalam bus dan akhirnya disergap oleh penumpang lain. Polisi mengungkap bahwa kejadian ini bermula dari janji kedua pelaku untuk pulang kerja bersama menggunakan moda transportasi yang sama.

Kronologi Kejadian

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, pertemuan antara kedua pelaku terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya sudah saling mengenal selama kurang lebih tiga hari dan berkomunikasi sebelum akhirnya sepakat bertemu di Halte Busway PIK untuk pulang bersama.

“Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Setibanya di dalam bus Transjakarta, kedua pelaku dan korban sama-sama dalam posisi berdiri. Pelaku HW dan FTR berada di belakang korban.

“Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway. Kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri,” jelasnya.

Aksi Tak Senonoh dan Kesadaran Korban

Dalam situasi tersebut, pelaku FTR kemudian meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma. Cairan tersebut kemudian mengenai baju korban yang berada di depannya.

Advertisement

“Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,” ungkap Onkoseno.

Namun, kesadaran korban muncul setelah ada penumpang lain yang melihat aksi tersebut dan menegur pelaku HW. Penumpang lain terdengar mengatakan, “Kamu c*li, ya”. Ucapan tersebut membuat korban akhirnya menyadari bahwa cairan yang menempel di bajunya bukanlah air AC, melainkan sperma dari pelaku.

“Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW, mengatakan, ‘Kamu c*li, ya’. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku,” tutur Onkoseno.

Status Tersangka dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua pelaku HW dan FTR kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum.

“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” tegas Onkoseno. Dengan penetapan ini, kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal satu tahun penjara.

Advertisement