Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali mengirimkan 241 narapidana (napi) berisiko tinggi atau high risk ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dengan tambahan ini, total napi high risk yang telah dipindahkan ke pulau dengan pengawasan ketat tersebut mencapai 2.189 orang sejak kementerian itu dibentuk.
Komitmen Zero HP dan Narkoba
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan tindakan tegas terhadap napi yang melanggar aturan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
“Dengan jumlah terakhir 241 warga binaan high risk yang kami pindahkan ke Nusakambangan, artinya sudah lebih dari 2.000 warga binaan high risk yang mendapat tindakan tegas lantaran melanggar aturan di lapas,” ujar Mashudi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (9/2/2026).
Mashudi menegaskan komitmen kementeriannya terhadap program ‘zero HP, zero narkoba’ di seluruh lapas dan rutan.
“Zero narkoba adalah harga mati, seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imipas (Agus Andrianto). Dan jajaran Pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman yang harus dijalankan. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkannya,” tegasnya.
Rehabilitasi dan Pengamanan di Nusakambangan
Status high risk disematkan kepada napi yang kembali melakukan kejahatan atau mengendalikan aktivitas ilegal dari dalam lapas, seperti peredaran narkoba, sindikat penipuan, atau pemerasan daring.
Mashudi menjelaskan bahwa penempatan napi high risk di Lapas Super Maximum dan Maximum Security Nusakambangan bukan semata-mata tindakan represif, melainkan juga sebagai langkah rehabilitatif.
“Kami berharap pemindahan ini dapat mencapai dua tujuan penting. Yang pertama agar lapas rutan yang ditempati sebelumnya dapat seoptimal mungkin bersih dari narkoba, HP, dan gangguan keamanan dan ketertiban. Tujuan yang kedua adalah agar warga binaan high risk yang dipindahkan dapat terjadi perubahan perilaku yang lebih baik karena mendapatkan tingkat pembinaan dan pengamanan yang tepat di Nusakambangan,” tutur Mashudi.
Pembinaan di Nusakambangan dilakukan melalui mekanisme asesmen setiap enam bulan. Tujuannya adalah untuk memantau perubahan perilaku napi dan memberikan kesempatan pindah ke lapas dengan pengamanan lebih rendah jika menunjukkan perubahan positif.
Proses Pemindahan yang Ketat
Proses pemindahan napi high risk ke Nusakambangan melibatkan pengawalan ketat dari Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen Pemasyarakatan, jajaran wilayah Ditjenpas, serta kepolisian.
Sebelumnya, pada Senin (2/2), sebanyak 61 napi high risk dari Jawa Tengah dan Jawa Timur juga telah dipindahkan ke Nusakambangan. Napi tersebut ditempatkan di lapas dengan level keamanan Super Maximum dan Maximum Security.
“Minggu ini kami melakukan dua kali pemindahan kepada 61 warga binaan kategori high risk. Jadi total sudah 1.948 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang tepat,” jelas Mashudi pada pemberitaan sebelumnya.
Napi dari Jawa Tengah sebelumnya menghuni Rutan Surakarta, sementara napi dari Jawa Timur berasal dari Lapas Pamekasan, Lapas Surabaya, dan Lapas Pemuda Madiun.






