Semarang – Upaya penyelundupan bawang bombay ilegal dalam jumlah masif berhasil digagalkan oleh tim gabungan Polrestabes Semarang dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran.
Masyarakat melaporkan adanya pengiriman bawang bombay dalam jumlah besar dari Pontianak menuju Semarang tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. “Mohon maaf menyita waktunya, menginformasikan, saat ini ada kurang lebih 20 ton bawang bombay (disinyalir berasal dari jalur tikus perbatasan) diangkut dengan 7 truk fuso berlayar dengan KM Dharma Kartika dari Pontianak tujuan Semarang, tanpa dokumen Karantina,” demikian bunyi keterangan tertulis dari pelapor, Minggu (4/1/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polrestabes Semarang, BKHIT Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, dan Lanal Semarang segera bergerak melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Hasil pemeriksaan mengejutkan, aparat menemukan pengiriman bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen pengangkutan resmi. Total sebanyak 133,5 ton bawang bombay ilegal berhasil diamankan.
Modus Penyelundupan Terungkap
Komoditas ilegal tersebut diketahui tiba menggunakan kapal Dharma Kartika VII yang berlayar dari Pontianak, Kalimantan Barat. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan modus yang digunakan para pelaku. Mereka mengangkut bawang bombay ilegal menggunakan kapal RORO, kemudian memindahkannya ke truk tertutup terpal berlapis. Trik ini dilakukan untuk menghindari proses karantina yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Menindaklanjuti temuan tersebut, aparat langsung mengamankan seluruh muatan dan kendaraan, memasang garis polisi, memeriksa pihak-pihak terkait, melakukan pendataan dan penelusuran dokumen, serta berkoordinasi dengan Balai Karantina guna mendukung proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi.
Peran Kanal Lapor Pak Amran
Kanal Lapor Pak Amran sendiri merupakan layanan aduan yang diluncurkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melalui WhatsApp. Kanal ini dirancang untuk memberikan ruang bagi masyarakat, khususnya para petani, untuk melaporkan berbagai penyimpangan di sektor pertanian. Laporan yang diterima meliputi penyelewengan pupuk, praktik mafia pertanian, masalah alat dan mesin pertanian, hingga pelanggaran harga eceran tertinggi (HET).
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa kanal tersebut bertujuan mempercepat penanganan masalah di lapangan serta melindungi kepentingan petani dan konsumen. Hingga kini, kanal Lapor Pak Amran telah menindaklanjuti ribuan aduan masyarakat melalui pengawasan langsung Kementerian Pertanian.
Melalui kanal ini, sejumlah kasus besar berhasil diungkap. Di antaranya adalah praktik pungutan liar dalam distribusi alat dan mesin pertanian, termasuk kasus seorang staf yang mengaku pejabat tinggi untuk memeras petani dalam pengadaan traktor dan akhirnya diberhentikan. Laporan terkait kapal pembawa beras ilegal di Batam juga berhasil ditindaklanjuti, sehingga puluhan ton beras serta komoditas lain seperti minyak goreng dan gula dapat diamankan.
Tindakan Lanjutan
Saat ini, seluruh muatan bawang bombay ilegal tersebut telah diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan, Jalan Ampenan, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Pengamanan dilakukan di bawah pengawasan Polsek KPTE dan BKHIT Jawa Tengah untuk proses penanganan lebih lanjut.
Polrestabes Semarang menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga keamanan pangan nasional, mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), serta melindungi kepentingan petani dan konsumen dalam negeri. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala sesuai prosedur yang berlaku.
